JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta selama 28 hari ke depan. <br /> <br />PSBB tahap dua ini berlangsung pada 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020. <br /> <br />Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dalam tahap kedua ini tidak ada lagi imbauan dan sosialisasi lunak. Penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB akan dilakukan. Bagi pelanggar PSBB akan langsung ditindak. <br /> <br />Anies berharap tak ada lagi warga yang melanggar dengan berkerumun di luar rumah. Perusahaan juga diharapkan tutup sesuai dengan peraturan PSBB. Hal ini mengingat adanya kasus karyawan yang positif COvid-19 di perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 April 2020 sore. <br /> <br />Anies berharap agar warga terus mematuhi PSBB demi menekan penyebaran virus Corona. <br /> <br />